Pegadaian Luncurkan Produk Titipan Emas
Reporter:
syindi|
Senin 28-06-2021,19:00 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) terus melakukan inovasi dan pengembangan produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Kali ini, Pegadaian meluncurkan produk terbarunya yaitu Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas Pegadaian, Sabtu (26/6/2021).
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto menjelaskan, Titipan Emas merupakan layanan untuk masyarakat, yang ingin menitipkan perhiasan emas atau logam mulia yang mereka miliki secara aman di Pegadaian.
Berbeda dengan Safe Deposit Box (SDB), titipan emas memberikan fasilitas penyimpanan dengan tambahan kemudahan pada saat memerlukan dana tunai.
Kuswiyoto menjelaskan, setiap emas yang dititipkan baik perhiasan maupun emas batangan langsung ditaksir dan dihitung plafon pinjaman sesuai nilai barang sehingga dapat langsung diproses gadai pada saat dibutuhkan.
Ia berharap, produk ini dapat memberikan solusi bagi masyarakat untuk menyimpan aset mereka berupa emas dan perhiasan ditempat yang aman, sekaligus mengoptimalkan nilai emas yang dititipkan melalui fasilitas Gadai Titipan Emas.
“Bagi anda yang masih bingung dimana akan menyimpan emas maupun perhiasan yang anda miliki, kini tak perlu khawatir lagi. Karena, Pegadaian siap mengatasi masalah yang anda hadapi tanpa masalah yang baru. Dengan Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas, masyarakat akan merasa aman menyimpan asetnya di Pegadaian, dan jika membutuhkan dana cepat, maka titipan emas bisa langsung digadaikan”, ujar Kuswiyoto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Produk Titipan Emas, memiliki beberapa keunggulan, yaitu jangka waktu titipan yang fleksibel hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang, gratis jasa taksir uji keaslian dan nilai emas, mendapatkan fasilitas plafon pinjaman, dan emas yang disimpan aman serta diasuransikan.
Sedangkan keunggulan bagi nasabah yang mengajukan pinjaman melalui fitur Gadai Titipan Emas Pegadaian adalah mendapatkan jangka waktu pinjaman yang fleksibel, sewa modal kompetitif senilai 0,05 persen, serta proses pengajuan mudah dan dapat dilakukan via aplikasi Pegadaian Digital.
“Diharapkan dengan adanya produk Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas ini dapat membantu kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dalam menyimpan emas yang mereka miliki dan kebutuhan dana darurat masyarakat Indonesia,” pungkas Kuswiyoto.
(git/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: