Utang Penanganan Covid-19 Capai Rp 2,56 Triliun
Reporter:
ocean|
Senin 28-06-2021,12:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan permintaan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit selama perawatan pasien Covid-19.
”Hasilnya tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 pada tahun lalu yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp 2,56 triliun kepada 909 rumah sakit,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata, Senin (28/06/2021).
”Termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar kepada 258 rumah sakit,” sambungnya.
Michael menjelaskan permohonan verifikasi tunggakan tagihan tahun lalu yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 3,89 triliun, termasuk kelebihan bayar untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.
”Namun, dari total 1.385 rumah sakit yang dikaji tagihannya, terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan tagihan sebanyak Rp 695 miliar,” ujarnya.
Lewat kajian tersebut, BPKP mengklaim total potensi penghematan yang berhasil ditemukannya sebesar Rp 1,66 triliun atau 42 persen dari total permohonan kajian tunggakan Kementerian Kesehatan.
”BPKP menyelesaikan kajian tunggakan klaim rumah sakit dalam empat tahun, yakni tertanggal 12 April 2021, 21 Mei 2021, 28 Mei 2021, dan 22 Juni 2021,” paparnya.
”Kami juga ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas,” imbuhnya.
Michael menekankan tidak semua tagihan dari rumah sakit harus melalui verifikasi BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun lalu dengan nilai di atas Rp 2 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.
”Persyaratan ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran dan menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari," terangnya.
Michael juga mengungkapkan masih ada tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tahun lalu yang hingga kini belum disampaikan ke BPKP.
”Tunggakan itu masih berproses di Kementerian Kesehatan dan masing-masing rumah sakit. Tercatat sampai saat ini tunggakan tahun lalu yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes ialah Rp 3,14 triliun dispute klaim per 31 Desember 2020 dan TPKD provinsi Rp 6,93 triliun,” jelasnya.
”Selanjutnya, terdapat Rp 5,39 triliun yang sudah melalui Berita Acara Hasil Verifikasi sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kementerian Kesehatan,” tambahnya.
Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang dilakukan atas tunggakan tagihan tahun lalu.
”Saya berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah memenuhi dokumen formal dapat diselesaikan merujuk pada hasil verifikasi BPKP,” tuturnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: