PKL Cihideung Keberatan Bawa Pulang Gerobak
Reporter:
syindi|
Senin 28-06-2021,12:30 WIB
RADARTASIK.COM, CIHIDEUNG — Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cihideung merasa keberatan dengan instruksi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengangkut barang dagangannya. Pasalnya, mereka tidak lagi punya tempat penyimpanan di sekitar lokasi.
Reaksi penolakan itu muncul setelah pemerintah menyebarkan surat peringatan soal gerobak dagang yang harus dibawa pulang. Sedangkan, jarak tempuh rumah mereka cukup jauh.
Perwakilan PKL di Jalan Cihideung Adang Sutiawan mengatakan pedagang memang warga Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, tidak sedikit yang rumahnya jauh dari pusat kota, sehingga barang dan tempat dagangan mereka tidak bisa di bawa pulang. “Makanya kami keberatan kalau soal itu (membawa gerobak pulang, Red),” ujarnya kepada Radar, Minggu (27/6/2021).
Sementara, lanjut Adang, pemerintah tidak memberikan solusi bagi para PKL sendiri. Sehingga mereka kebingungan untuk menyimpan barang dagangan. “Hanya memerintah tanpa memberi kami solusi,” katanya.
Para PKL, kata dia, sebelumnya sudah patuh soal pembongkaran atap di lapak dagang mereka. Dia meminta kepatuhan tersebut tidak dimanfaatkan untuk memperlakukan PKL seenaknya. “Awalnya kan hanya membongkar atap, kenapa sekarang jadi begini,” tuturnya.
Rencananya, Adang dan beberapa rekannya akan mendatangi Kantor Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya. Mereka akan menyampaikan keberatan para pedagang secara langsung. “Besok (hari ini, Red) saya akan ke kantor dinas,” katanya.
Terkait pengangkutan lapak dan barang dagangan PKL ini sudah dikeluhkan pedagang sejak awal. Salah satunya Nuraeni Iksan (53), pedagang asal Cikiara Kecamatan Cipedes yang mengaku bingung jika harus mengangkut barang dagangannya setiap hari. “Belum ke bayang harus bagaimana,” ungkapnya.
Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya pada 23 Juni 2021 kemarin mengeluarkan surat peringatan. Pedagang diberi waktu sampai 3 Juli 2021, 10 hari setelah surat tersebut diberikan. Jika sampai waktu yang ditentukan PKL tidak melaksanakannya, maka akan dilakukan upaya paksa.
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah mengatakan upaya penataan masih dalam proses. Beberapa tahapan masih harus dilakukan sampai akhirnya kawasan itu benar-benar tertata.
“Ini masih proses, sejauh ini alhamdulillah berjalan lancar,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (24/6/2021).
Proses penataan kawasan Cihideung sendiri, diakui Firman tidak lepas dari dukungan para tokoh masyarakat, legislator termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Pasalnya, dia akan kesulitan jika melakukannya secara sendiri. “Dukungan publik sangat berpengaruh besar dalam berjalannya penataan ini,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Firman, para PKL pun menurutnya cukup patuh terhadap aturan main dari pemerintah. Karena mereka mau membongkar sendiri konstruksi atap lapaknya secara mandiri. “Itu sangat kami apresiasi, artinya mereka juga punya kepedulian agar kawasan itu lebih tertata,” terangnya.
Lanjut Firman, penataan yang dilakukan pemerintah tentu akan memperhatikan kelangsungan usaha PKL. Salah satu buktinya mereka masih boleh berjualan di jalur tersebut. “Jadi penataan ini akan jadi win-win solution untuk semua pihak,” katanya.
Diharapkan dukungan publik dan kesadaran PKL tetap terjaga dalam hal penataan kawasan Jalan Cihideung. Targetnya, area pusat kota tersebut akan memiliki daya tarik sebagai salah satu ikon Kota Tasikmalaya. “Kalau sudah tertata, tentu akan menjadi kebanggaan masyarakat dan banyak mendatangkan pengunjung,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Selain Pedagang Kaki Lima (PKL), penataan kawasan Jalan Cihideung juga meliputi jalan sebagai sarana lalu lintas kendaraan. Rencananya, Jalan Cihideung akan kembali diberlakukan dua jalur.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya sudah mengecek kondisi Jalan Cihideung. Hal itu sebagai bahan evaluasi manajemen lalu lintas jalur tersebut.
Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Tasikmalaya, Gumilar mengatakan Jalan Cihideung memiliki lebar rata-rata 12 meter. Sementara yang digunakan untuk arus lalu lintas hanya 2,5 meter saja. “Selebihnya digunakan parkir dan pedagang,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Jumat (25/6/2021).
Dalam konsep penataan PKL, pemerintah akan kembali memberlakukan dua jalur. Sehingga kebutuhan minimalnya sekitar 5,5 meter supaya mobil bisa berpapasan dengan aman. “Bisa dibilang sudah pasti dua jalur,” terangnya.
Pemberlakuan dua jalur di Jalan Cihideung ini, kata Gumilar, tentunya akan memberikan dampak ke lalu lintas di ruas jalan sekitarnya. Di satu sisi, daya tampung kendaraan lebih besar dan kepadatan lalu lintas lebih terpecah. “Di tambah jadi alternatif akses pengendara dari Jalan Pasar Wetan ke HZ Mustofa,” tuturnya.
Tetapi ada risiko hambatan lalu lintas juga untuk persimpangan Jalan Cihideung-HZ Mustofa. Namun demikian, dia memperhitungkan hambatannya masih dalam taraf wajar. “Jadi dampak negatifnya tidak terlalu besar,” terangnya.
Dishub juga mengkaji rencana peniadaan sarana parkir di Jalan Cihideung tersebut. Hasil analisanya, dengan jalan selebar itu masih memungkinkan mempertahankan layanan parkir. “Jalan tetap dua jalur, sisanya tetap bisa mengakomodir pedagang dan parkir,” katanya.
(rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: