Beberapa Objek Wisata di Garut Ditutup

Beberapa Objek Wisata di Garut Ditutup

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten Garut menutup sementara objek wisata di beberapa wilayah yang masuk zona merah. Penutupan dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.


Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan penutupan tempat wisata di zona merah sudah mulai dilakukan 25 Juni hingga 9 Juli 2021. ”Seluruh tempat wisata yang ada di zona merah kita tutup sementara, termasuk wisata ziarah,” ujar Rudy kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Untuk tempat wisata di zona oranye dan kuning masih bisa berlangsung, namun jumlah pengunjungnya dibatasi 25 persen.Selain penutupan tempat wisata, pihaknya juga kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah zona merah.

“Dalam pemberlakuan PSBM ini masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya. Sekarang ini kita terapkan lebih ketat,” ujarnya.

Rudy menerangkan, selama pelaksanaan PSBM, pihaknya membatasi seluruh kegiatan, seperti pembatasan jam operasional kegiatan usaha, jam kerja kantoran, kegiatan belajar mengajar hingga acara hajatan atau kegiatan lain menimbulkan kerumunan, termasuk aktivitas wisata.”Untuk kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pembelajaran dilakukan metode pembelajaran jarak jauh sampai 16 Juli 2021,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilakukan pembatasan dengan kapasitas hanya 50 persen. Kegiatan usaha masyarakat juga mulai di batasi, seperti pasar rakyat jam operasionalnya mulai pukul 05.00 sampai 15.00, toko modern 08.00 sampai 19.00, warung mulai pukul 06.00 sampai 20.00, rumah makan mulai pukul 08.00 sampai 20.00.

“Untuk pelayanan di rumah makan dan sejenisnya diprioritaskan untuk melayani pesan antar, karena layanan di tempat kita batasi 25 persen,” ujarnya.

Selama PSBM, kata dia, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor pun diatur dengan menerapkan workfromehome (WFH). Pada zona hijau bisa seratus persen dengan prokes ketat. Pada zona kuning 25 persen WFH dan 75 persen WFO. Pada zona oranye 50 persen WFH dan WFO. Pada zona merah 25 persen WFO dan 75 persen WFH.

“Aktivitas dan mobilitas ASN seperti kunjungan ke luar Garut dan kegiatan pertemuan atau sosialisasi tatap muka saat ini dibatasi,” ujarnya. Untuk pembatasan kegiatan masyarakat ini, kata dia, seluruhnya sudah dituangkan dalam dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tanggal 25 Juni 2021.

Berbeda halnya dengan kegiatan konstruksi. Kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi seratus persen dengan syarat memenuhi instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: