Juru Tagih FIF Miliki Sertifikat dan Surat Kuasa
Reporter:
ocean|
Sabtu 26-06-2021,14:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Aksi penipuan berkedok debt collector mulai marak. Pemicu dari kejahatan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah kredit macet pada industri pembiayaan di tengah pandemi Covid-19.
Operation Director FIFG Group Setia Budi Tarigan mengatakan akhir-akhir ini sering terjadi kasus penipuan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIF Group ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIF Group.
”Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFG Group selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” kata dia.
”Di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIF Group,” sambung dia, Sabtu (26/06/2021).
Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pelanggan FIF Group agar selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit kendaraan yang dikredit oleh oknum yang mengatasnamakan FIF Group.
”Terlebih dalam memperhatikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit harus sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menambahkan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan, apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur.
”Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 335, 368, dan 372,” jelas Ario.
Ahli hukum pidana Chairul Huda juga ikut menjelaskan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.
”Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” tutur Chairul. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: