Denda PBB Akan Dihapus

Denda PBB Akan Dihapus

radartasik.com, BANJAR — Denda piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan perkotaan (P2) dari tahun 2020 ke belakang akan dihapuskan. Penghapusan denda akan berlaku jika pembayarannya dilakukan dari 1 Februari hingga 30 September 2021.


“Sesuai SK Wali Kota nomor 973 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah kepada Wajib Pajak atas adanya Covid-19, maka penghapusan denda berlaku hingga pembayaran tanggal 30 September 2021. Jadi yang dibayar hanya pokoknya saja,” kata Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPPD) Kota Banjar Fauzi Efendi, Kamis (24/6/2021).

Ia menambahkan target PAD dari sektor PBB pedesaan perkotaan tahun ini sebesar Rp 3,9 miliar. Pihaknya berharap semua pembayaran pajak tersebut berjalan lancar dan tepat waktu.

“Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dinikmati oleh masyarakat melalui pembangunan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pencapaian target tersebut terutama pajak daerah, perlu kerja ekstra lantaran sulitnya kondisi masa pandemi. Masyarakat banyak yang kesulitan mendapatkan penghasilan sehingga berpengaruh terhadap pembayaran pajak.

“Bahkan sampai membuat program relaksasi untuk meringankan beban pembayaran pajak,” kata Fauzi. (cep)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: