Terlalu, Oknum Polisi Cabuli Anak 16 Tahun di Kantor Polsek

Terlalu, Oknum Polisi Cabuli Anak 16 Tahun di Kantor Polsek

Radartasik.com, JAKARTA — Oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, diduga mencabuli anak usia 16 tahun pekan lalu. Lebih miris lagi, perbuatan tersebut dilakukan di kantor polsek.

Mabes Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berpangkat brigadir polisi satu (briptu) itu.

”Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu N,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo lewat siaran persnya, Kamis (24/06/2021).

Ferdy mengatakan pemerkosaan itu telah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Polri juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian memalukan itu.

”Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu NI, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun geram dengan tindakan memalukan oknum polisi itu.

”Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi,” ujar dia dalam keterangan persnya pada Kamis (24/06/2021).

”Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja kapolseknya,” sambung politisi dari Fraksi NasDem ini.

Dia menegaskan aksi kriminal bejat ini tidak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Sahroni meminta untuk dilakukan pencopotan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan. Termasuk juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.

”Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” paparnya.

Sedangkan bagi korban, sambung dia, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

”Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: