Insentif Guru Honorer Segera Cair

Insentif Guru Honorer Segera Cair

RADARTASIK.COM, TASIK - Pemerintah Kota Tasikmalaya lewat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berjanji bahwa bantuan Rp 4 miliar untuk insentif tambahan guru honorer dalam waktu dekat akan cair. Itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) 2021.


”Saat ini masuk perubahan anggaran kedua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat insentif guru honorer cair,” kata Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Disdik Kota Tasikmalaya Asep Sudrajat Hardipraja SPd MAk, Rabu (23/6/2021).

Ia pun mengakui, hingga kini masih alot untuk mengeluarkan inA­sentif guru honorer tersebut. ”Hal itu, kaA­rena adanya relokasi dan refoA­kusing anggaran untuk Covid-19 dan segala keputusan harus ada rekoA­mendasi dari Kemendagri,” ujarnya.

Namun pihaknya berjanji dalam waktu dekat dana tersebut cair. Dengan begitu, guru honorer bisa menerima insentif Januari hingga Juni 2021.

”Guru honorer mendapatkan Rp 200.000 perbulan. Jadi nanti bisa cair 6 bulan sekaligus Rp 1,2 juta,” katanya.

Lalu, ke depannya ia berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya bisa meningkatkan dana insentif untuk guru honorer. Walaupun guru honorer ada yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Tolong anggaran jangan dikurangi ketika guru honorer menjadi PPPK. Namun justru anggaran ditambah sehingga meningkat dan bisa diklasifikasikan,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Mohammad Dani SPd MM menyebutkan, ada sekitar 1.200 guru dan tenaga kependidikan honorer yang akan mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Itu diambil dari data pokok pendidikan.

”Di rencana kerja dan anggaran (RKA) sudah flat/datar Rp 200.000 perorang. Karena kalau di-grade/kelas ada yang mendapatkan Rp 50.000 saja,” katanya kepada Radar, Senin (21/6/2021).

Saat ditanya kapan anggaran cair? Dani menjawab, yang jelas Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum sah. Masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri. “Kita tidak bisa bergerak kalau DPA belum disahkan,” ujarnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: