Penataan PKL Cihideung Harus Jadi Solusi Bersama

Penataan PKL Cihideung Harus Jadi Solusi Bersama

RADARTASIK.COM, CIHIDEUNG — Penataan Jalan Cihideung harus menjadi solusi untuk semua pihak, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL). Para pedagang pun harus diajak duduk bersama agar bisa ikut memahami maksud dan tujuan pemerintah.


Ketua Redef sekaligus mantan Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H Tantan Rustandi mengatakan banyak alternatif penataan yang bisa diterapkan. Jika mengejar tataran ideal, tentu jalan Cihideung harus steril dari PKL. “Jadikan Cihideung sebagai ikon Kota Tasik,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (23/6/2021).

Namun pada prinsipnya, penataan jangan sampai bersifat otoriter dan harus memberi solusi. Sehingga PKL juga tidak dirugikan atau kehilangan penghasilan mereka. “Harus ada win-win solution,” ujarnya.

Maka dari itu, komunikasi dua arah dengan pedagang harus dilakukan sebagai upaya pendekatan. Dengan begitu, dia yakin akan menghasilkan solusi yang baik ke depannya. “Kalau perlu Plt (Wali Kota Tasikmlaya) turun langsung bicara dengan pedagang,” katanya.

Tantan mengakui bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Tetapi, dengan upaya penyadaran yang intensif maka semua pihak akan bisa saling memahami. “Mungkin pendekatannya bisa sampai berbulan-bulan, tapi tidak apa karena semua butuh proses,” terangnya.

Rencana pemerintah soal kawasan semi pedestrian pun menurut Tatan cukup riskan. Meskipun trotoar-nya diperlebar, dia khawatir malah kondisinya tidak akan jauh berbeda. “Kecuali dengan pengawasan yang ketat dan konsisten,” ujarnya.

Dia yang cukup paham dunia birokrasi, menyadari bahwa langkah positif kerap tidak berlanjut baik. Hal itu karena pengawasan biasanya melemah seiring berjalannya waktu. “Justru wasbin (pengawasan dan pembinaan) sesudahnya penataan juga tidak kalah penting,” terangnya.

Terlepas dari itu, dia berharap pemerintah bisa melakukan penataan kawasan HZ Mustofa dan Cihideung dengan sukses. Supaya Kota Tasikmalaya memiliki daya saing yang lebih kuat.

“Daya saing daerah itu ditentukan oleh ketertiban dan keindahan kota,” katanya.Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan penataan jalan Cihideung harus dibarengi dengan perbaikan regulasi. Supaya dasar hukum penataannya lebih kuat dan jelas. “Perwakkotnya (nomor 60 tahun 2015) harus dievaluasi juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, H Dodo menyarankan Perda Penataan PKL yang sempat diwacanakan harus disusun secara serius. Supaya payung hukum penataan bisa lebih kuat dan lebih menyeluruh, tidak hanya Jalan Cihideung. “Karena nanti bisa menimbulkan kecemburuan sosial dengan PKL di tempat lain,” tuturnya.

Jika memang pemerintah tidak juga menyusun regulasinya, dia berencana Perda tersebut akan dibuat berdasarkan inisiatif dewan. Karena DPRD pun punya hak untuk membuat Perda tanpa menunggu usulan Pemkot. “Mungkin tahun ini masuk list, dan tahun depan disusun,” terangnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota H Muhamad Yusuf mengaku untuk sementara akan mengacu pada Perwalkot nomor 60 tahun 2015. Di mana para pedagang tetap boleh berjualan dengan ketentuan waktu. “Perwal yang kita pegang adalah jam 09.00 sampai 16.00,” tuturnya.

Untuk penempatannya, pedagang harus boleh berjualan di jalan asal menggunakan gerobak dorong. Sehingga pukul 16.00, bisa dibawa keluar dari kawasan Jalan Cihideung. “Untuk sementara yang mau menggunakan emper trotoar silakan lah,” katanya.

Yusuf pun akan mengevaluasi Perwalkot tersebut jika memang harus dilakukan perubahan. Namun dia pun masih melihat perkembangan situasi di lapangan. “Pasti kita akan evaluasi,” katanya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: