Kegiatan Warga Pangandaran Mulai Dibatasi

Kegiatan Warga Pangandaran Mulai Dibatasi

radartasik.com, PANGANDARAN — Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pangandaran mulai membatasi kegiatan masyarakat. Hal itu dilakukan mengingat jumlah penularan Covid-19 yang mengalami peningkatan.


Plt Kepala BPBD Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan beberapa pengajuan izin kegiatan yang masuk ke gugus tugas ditolak, walaupun dari daerah non zona merah. “Kita melihatnya kegiatan tersebut dapat mengundang kerumunan, seperti kemarin ada yang mengajukan izin penyelenggaraan turnamen voli. Itu kita tidak berikan,” ujarnya Rabu (23/6/2021).

Apalagi, kata dia, mereka yang mintA­a izin untuk mengadakan keA­giatan di RT yang masuk zona merah. PasA­ti tidak akan mendapatkan izin. “SeA­suai dengan SOP, karena aktivitas kegiatan di daerah zona merah jelas dilarang,” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan Gugus Tugas hingga ke tingkat RT, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan. “Semuanya harus mengerti, bahwa tren penyebaran Covid-19 ini sedang meningkat, jadi harus patuhi prokes,” ungkapnya.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata akan terus melakukan koordinasi penanggulangan penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat desa, bahkan sampai ke RT. “Saya akan evaluasi lagi dalam satu minggu ke depan,” jelasnya.

Ia mengatakan pergerakan di RT yang masuk zona merah juga mulai dibatasi. Itu artinya keluar-masuk masyarakat di daeah tersebut dibatasi. “Diupayakan yang ada di daerah zona merah itu ya warga di sana saja,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: