Polisi Mengingatkan: Mobil Bak Terbuka Nekat Bawa Pemudik Akan Ditilang

Polisi Mengingatkan: Mobil Bak Terbuka Nekat Bawa Pemudik Akan Ditilang

Radartasik, JAKARTA – Pengendara bak terbuka yang mengangkut pemudik bakal ditilang. Untuk itu pihak kepolisian mengingatkan agar pemudik jangan coba-coba menaiki mobil baik terbuka saat pulang kampung.

Peringatan itu datang dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan bak terbuka atau pick up untuk mengangkut penumpang. 

Dengan peringatan tersebut, mobil pick up akan ditilang jika masih nekat bawa penumpang saat Lebaran oleh pihak berwajib.

Biasanya menghadapi Lebaran tidak jarang masyarakat menggunakan bak terbuka yang nekat mengangkut penumpang di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji menyampaikan, berdasarkan fungsi dan aturannya kendaraan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang.

Hal ini dikarenakan sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang karena kendaraan jenis ini bukan diperuntukkan mengangkut orang atau penumpang.

“Larangan mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang, ini perlu kita berikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis 28 April dilansir dari rakyatbengkulu.com.

Masih dengan Kombes Pol Sumardji, sesuai aturan, kendaraan bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Kendaraan ini sangat berbahaya jika digunakan mengangkut penumpang karena keselamatan tidak bisa terjaga.

Bagi pemilik kendaraan bak terbuka yang masih tidak mengindahkan larangan sesuai aturan maka pihaknya akan melakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ditemukan maka akan kami lakukan tindak berupa tilang dan ini sudah saya instruksikan kepada seluruh Kasatlantas di Polres jajaran,” tambah Kombes Pol Sumardji.

Polres jajaran diminta untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi sopir-sopir yang menggunakan bak terbuka yang mengangkut penumpang.

Kepada masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, serta dapat menggunakan kendaraan yang semestinya diperuntukkan mengangkut penumpang.

“Untuk itu masyarakat tetap gunakan kendaraan yang memang peruntukannya. Ini harus sama-sama kita berikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat mau menaati aturan yang ada,” tutup Kombes Pol Sumardji. (tok/Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: