Jam Operasional dan Pengunjung Dibatasi, APPBI Minta Insentif Pajak
Reporter:
ocean|
Rabu 23-06-2021,16:05 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memberi keringanan pajak kepada pelaku usaha perbelanjaan, pasca diberlakukannya kebijakan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja pada Rabu (23/06/2021).
Menurut dia, ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.
”Sudah lebih dari setahun ini kondisi penjualan sangat berat. Mudah-mudahan, dengan adanya pembebasan sementara atas pajak-pajak diharapkan dapat meningkatkan penjualan,” kata dia.
Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.
”Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia tahun lalu,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan diberlakukannya PPKM mikro ini, kata dia, jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan maksimal pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
Dengan situasi seperti ini, dia memperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10%. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: