Madrasah Boleh PTM Asal Penuhi Syarat Ini
Reporter:
ocean|
Selasa 22-06-2021,16:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Agama tidak mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022 bagi madrasah yang berada di zona merah.
”Kankemenag kabupaten/kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M Ishom Yusqi di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (22/06/2021).
Ishom mengatakan pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.
Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Selain itu, PTM secara terbatas harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota.
”Madrasah di selain zona merah berdasarkan data satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari pemda, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat,” jelasnya.
”Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan,” sambungnya.
Kemendikbudristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.
Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.
Ishom menambahkan aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.
”Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai,” tuturnya.
”Semoga pandemi segera teratasi sehingga pembelajaran kembali normal. Aamiin,” harapnya. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: