Rapat Paripurna Ranwal RPJMD Batal Digelar
Reporter:
syindi|
Sabtu 19-06-2021,12:30 WIB
RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Agenda Rapat Paripurna Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026 tidak dilaksanakan. Padahal, awalnya diagendakan dalam paripurna Jumat (18/6/2021).
Paripurna yang dilaksanakan hanya satu agenda, yakni tentang Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs H Iing Farid Khozin MSi mengungkapkan, agenda paripurna Ranwal RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026 memang batal dilaksanakan, agenda yang dilaksanakan hanya Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut dia, Ranwal RPJMD di paripurna tersebut dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 memang tidak diharuskan disahkan melalui rapat paripurna DPRD. Eksekutif bisa langsung ke gubernur atau Provinsi Jawa Barat untuk konsultasi Ranperda RPJMD sehingga disesuaikan dengan RPJMD provinsi dan nasional.
“Nanti setelah disetujui dan dievaluasi oleh provinsi, draft Ranperda RPJMD ini dibahas oleh dewan melalui komisi atau pansus,” ujarnya, menambahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP menjelaskan, bahwa perubahan jadwal paripurna boleh atas kesepakatan pimpinan DPRD, merubah jadwal kembali secara resmi, berubah setiap saat pun bisa asal disepakati bersama.
Menurut dia, Ranwal RPJMD itu dulu belum ada dan sekarang di Permendagri ada dan menjadi sesuatu yang baru. Namun dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 di pasal 49 ranwal ini tidak harus diparipurnakan.
“Eksekutif bisa langsung konsultasi ke provinsi atau gubernur untuk konsultasi dan evaluasi Ranperda RPJMD-nya disesuaikan dengan provinsi dan pusat. Jadi pendapat semua anggota tidak perlu diparipurnakan. Setelah ada draf Ranperda RPJMD-nya baru pansus, komisi atau AKD bekerja membahasnya,” terang dia.
Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menambahkan, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 49 tentang ranwal itu tidak perlu diparipurnakan dan bisa atas kesepakatan bupati dan pimpinan DPRD.
“Jadi sudah disepakati, tidak ada untuk diparipurnakan dan tidak ada di dalam tatib-nya. Ranwal ini adalah hal yang baru biasanya tidak ada ranwal, langsung Ranperda RPJMD. Tetapi karena mekanismenya baru 2017 jadi baru periode ini ada terkait ranwal,” kata Ami.
Data yang dihimpun Radar, dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 pada pasal 49 dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati.
Kemudian, pengajuan Ranwal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Setelah itu, pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD.
Selanjutnya, hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: