Perintah Kabareskrim: Tindak Pelaku Pinjol yang Meresahkan
Reporter:
ocean|
Jumat 18-06-2021,22:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah penindakan tegas terhadap pelaku bisnis pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.
”Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terangnya, Jumat (18/06/2021).
Diungkapkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjol.
”Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan dua warga negara China yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: