Dua Libur Hari Besar Islam Digeser Sehari
Reporter:
ocean|
Jumat 18-06-2021,18:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan libur hari besar keagamaan yang tidak biasa.
Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang semula jatuh pada hari Selasa (10/08/2021) menjadi Rabu (11/08/2021).
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Oktober yang sebelumnya jatuh pada Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021).
Selanjutnya, cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan alasan diubahnya libur nasional dan cuti bersama tersebut karena wabah Covid-19 di Indonesia terus naik.
Keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang yang sebelumnya telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni, Menaker, Menag dan Menpan RB.
”Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021,” kata Muhadjir, Jumat (18/06/2021). (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: