Terbius Gombal, Para ABG Rela Motor & HP Hilang, Kini Pelakunya Meringkuk di Sel Polres Banjar
Reporter:
agustiana|
Jumat 18-06-2021,13:45 WIB
radartasik.com, BANJAR - Pelaku modus tipu gelap berinisial HM (35) warga Majalengka berhasil diringkus Satreskrim Polres Banjar, Selasa (15/06/21) lalu.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi online lalu serta membujuk rayu korbanna.
Tentu, dengan mengiming-imingi korban menjadi pacar dan lain sebagainya. Dan setelah terbus rayuan korban ditinggal, namun motor dan HP-nya dibawa tersangka.
"Durasi pacaran 1 minggu, dengan modus bujuk rayu. Terlebih korbannya masih anak baru gede (ABG), mudah dibujuk rayu," kata Kapolres Banjar AKBP, Ardiyaningsih SIK MSi kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (18/06/21) di Mapolres Banjar.
Kata dia, setelah itu pelaku membawa barang berharga para korban. Lalu korban ditinggalkan begitu saja, setelah ditinggal pelaku.
Pelaku melakukan aksinya di beberapa wilayah berbeda, di Kota Banjar 1 kali. Cianjur 1 kali dan Majalengka 3 kali. Dengan modus yang sama.
"Pelaku akhirnya ditangkap didaerah Majenang, Kabupaten Cilacap tanpa perlawanan apapun," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu sepeda motor matic. Dua unit hape milik para korban.
Pelaku dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 jo KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaku, HM mengaku melakukan aksinya dengan mengincar ABG berkenalan melalui aplikasi online. Setelah itu janjian dan tidak lama berpacaran.
"Saya nyesel melakukan itu. Iya saya sudah menikah, punya anak satu," katanya.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: