Pelaku UMKM Minta Permendag Nomor 50 Diubah

Pelaku UMKM Minta Permendag Nomor 50 Diubah

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun meminta, pemerintah menertibkan penjualan produk impor di platform digital.


”Pemerintah harus mulai atur tentang produk impor yang dijual di marketplace. Langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga ekosistem perdagangan nasional,” kata Ikhsan dalam diskusi daring, Kamis (17/6/2021).

Dalam praktik perdagangan, Ikhsan menginginkan pemerintah menerapkan kebijakan yang sama pada produk impor yang dijual di platform digital dengan penjualan offline. Artinya, produk impor dari marketplace mengikuti kaidah produk impor pada umumnya.

“Ini untuk kesetaraan bisnis, produk impor boleh berdagang di marketplace tapi harus ada kaidah impor yang berkeadilan,” ujarnya.

Terlebih lagi, Ikhsan juga meminta, pemerintah segera mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50. Pasalnya, saat ini masih banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum sejahtera.

“Ini permohonan kami ke pemerintah untuk mengubah Permendag nomor 50,” tegasnya.

Apalagi, kata Ikhsan, Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan keberpihakan kepada UMKM. Untuk itu, sudah seharusnya implementasi kebijakan tersebut juga segera diwujudkan meskipun kualitas produk UMKM masih belum optimal. “Pemerintah harus tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha nasional,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: