PKL Cihideung Diminta Buka Atap, di Deadline 5 Hari

PKL Cihideung Diminta Buka Atap, di Deadline 5 Hari

RADARTASIK.COM, CIHIDEUNG - Pemerintah Kota Tasikmalaya membuktikan janjinya turun ke lapangan mendata dan menyosialisasikan soal penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cihideung, Kamis (17/6/2021). Dalam lima hari ke depan, konstruksi atap PKL harus sudah dibongkar.


Tim pertama dari Dinas KUMKM Perindag, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polres Tasikmalaya Kota sejak kemarin pagi mendatangi PKL Cihideung. Satu per satu para pedagang dicatat sekaligus memeriksa kondisi gerobaknya.

Hasil pendataan, tercatat ada 262 PKL yang membuka lapak di Jalan Cihideung. dari jumlah tersebut, 11 gerobak tidak memiliki roda dan beberapa unit tercatat sudah rusak.

Siang harinya, tim kedua menyusul untuk menyampaikan rencana penataan melalui surat pemberitahuan. Pedagang diminta membongkar atap dan tenda penutup lapak, dan diberi waktu lima hari untuk melakukannya.

Salah seorang pedagang kerudung di jalan Cihideung, Oni Sahroni (46) mengaku setuju jika kawasan itu ditata. Namun, dia berharap penataan lebih kepada perbaikan lapak-lapak dagangan. “Ya misal pakai baja ringan atau apa,” ujarnya kepada Radar.

Disinggung soal lapak dagangan harus dibereskan usai aktivitas berjualan, dia kebingungan. Pasalnya, dia tidak punya tempat penyimpanan yang lokasinya dekat dengan Jalan Cihideung. “Dulu ada di Komalasari, tapi sekarang enggak ada,” ujarnya.

Hal serupa dikatakan Abud Budiana (46), dia mengaku tidak memiliki tempat penyimpanan dagangannya. Dari dulu, dia selalu menyimpan dagangannya di badan trotoar. “Ditutupi saja di trotoar,” singkatnya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah mengatakan sesuai dengan rencana, pihaknya sudah menurunkan petugas ke lapangan. Pihaknya membagi tim, satu melakukan pendataan dan yang kedua menyampaikan pemberitahuan. “Jadi hari ini juga surat pemberitahuan disebar ke para PKL,” terangnya.

Pihaknya berharap, pedagang mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan. Regulasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015. ”Kalau pedagang tetap tidak mau patuh, ya bisa kena sanksi,” pungkasnya.

Selain Dinas KUMKM Perindag, Dinas Perhubungan didampingi Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kota pun melakukan pengukuran ruas jalan. Hal itu, sebagai bahan kajian melakukan perubahan manajemen lalu lintas. Di mana rencananya jalur tersebut akan kembali diberlakukan dua lajur. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: