Kriteria Peserta Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Fokus pada Kelompok yang Paling Membutuhkan

Kriteria Peserta Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Fokus pada Kelompok yang Paling Membutuhkan

BPJS Kesehatan mulai bahas kriteria peserta pemutihan iuran.-Hasyim Ashari/Disway-

Menurut Ali Ghufron, hanya peserta yang benar-benar miskin atau tidak mampu yang akan mendapat kebijakan ini.

2. Peserta yang Pindah Status ke PBI

Peserta mandiri yang sudah terverifikasi dan beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga masuk dalam daftar pemutihan.

BACA JUGA: Momentum Hari Santri, Pemkot dan Ulama Kota Tasikmalaya Serukan Kebangkitan Pesantren

Banyak di antara mereka masih memiliki tunggakan dari status mandiri sebelumnya.

Ali menjelaskan pemutihan ditujukan untuk peserta yang dulunya membayar iuran sendiri, namun kini sudah ditanggung pemerintah daerah.

3. Peserta yang Nunggak Iuran Selama 2 Tahun

Peserta dengan tunggakan selama dua tahun atau 24 bulan juga akan mendapat perhatian.

Langkah ini dilakukan agar beban keluarga berkurang dan data kepesertaan lebih bersih secara administrasi.

Ali menambahkan jika peserta sudah meninggal dan masih tercatat memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka tagihan tersebut akan diputihkan.

Angin Segar bagi 23 Juta Peserta

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sebagian besar peserta yang masuk kriteria ini tidak mampu melunasi tunggakan mereka. Melalui skema pemutihan, peserta bisa memulai kembali dari nol tanpa terbebani utang lama.

BACA JUGA: Seorang Warga Duel dengan 3 Harimau di Inhu, Pencari Damar Selamat Meski Luka Parah

Kebijakan ini diharapkan memberi napas baru bagi masyarakat miskin agar tetap terlindungi jaminan kesehatannya. Namun, pemerintah memastikan verifikasi data dilakukan secara ketat dan transparan agar kebijakan tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: