Nah Ketahuan Kan! 6 TKA di PT WG Tak Miliki RPTKA
Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker menemukan enam TKA di PT WG tidak miliki RPTKA.-Kemnaker-
Sanksi juga menanti. Rinaldy menyebutkan ada kemungkinan denda administratif. Saat ini tim masih menghitung besaran denda yang akan dijatuhkan.
Dia menduga kasus serupa bisa terjadi di perusahaan lain, terutama di sektor agribisnis multinasional. Karena itu, instruksi untuk segera memproses dokumen RPTKA berlaku luas.
BACA JUGA: Dukung Timnas Indonesia, Jadwal Laga Pekan Ke-8 Ditunda, Ini Jadwal Lengkap Pekan Ke-7 Super League
Kemnaker mengingatkan jangan menunggu ditemukan pengawas. Perusahaan diminta proaktif.
Kemnaker juga membuka peluang koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Tujuannya untuk menertibkan perusahaan yang masih menggunakan TKA tanpa dokumen resmi.
Rinaldy menjelaskan ketidakpatuhan perusahaan tidak hanya melanggar aturan. Kondisi ini juga merugikan negara.
Negara kehilangan potensi penerimaan bukan pajak dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DPTKA).
BACA JUGA: Tips Bermain Crazy Treasure untuk Klaim Saldo DANA Gratis
Selain itu, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sedang dibangun pemerintah ikut terganggu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: