Kenapa Bansos Tahap 2 2025 Tidak Cair? Jangan Remehkan Status Pekerjaan di Kartu Keluarga!
Terkuak alasan kenapa Bansos tahap 2 2025 tidak cair.-Foto: Tangkapan layar Youtube-
RADARTASIK.COM – Penyebab kenapa Bansos tahap 2 tahun 2025 tidak cair mulai terkuak. Sebuah persoalan sepele, namun berakibat fatal, menjadi salah satu biang keladinya: ketidaksesuaian status pekerjaan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) dengan kenyataan.
Banyak penerima bantuan yang tak menyadari hal ini, hingga tiba-tiba dana Bansos yang seharusnya diterima tak kunjung cair.
Seperti dilansir dari kanal Ach Haris Efendy, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kenapa Bansos tahap 2 2025 tidak cair bisa disebabkan oleh hal sekecil ini.
Dijelaskan dalam video tersebut, status pekerjaan yang tercatat dalam KK menjadi salah satu indikator kelayakan penerima Bansos.
BACA JUGA: Tabel Cicilan Pinjaman Non KUR BRI 2025 Lengkap Syaratnya, Ajukan Hingga Rp100 Juta Tenor 60 Bulan
Beberapa profesi dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti anggota DPR, kepala desa, perangkat desa, dokter, PNS, TNI dan Polri.
Yang mengejutkan, status ”karyawan swasta” pun termasuk dalam kategori status pekerjaan tidak layak Bansos.
Sistem secara otomatis mengidentifikasi pemilik status ini sebagai individu dengan penghasilan tetap di atas batas tertentu, meskipun kenyataannya bisa berbeda.
Banyak kasus di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian ini. Seseorang yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, tukang bangunan, atau pekerjaan serabutan lainnya, namun dalam KK tercatat sebagai karyawan swasta.
Inilah yang menjadi penghalang utama pencairan Bansos. Sistem menganggap mereka telah memiliki penghasilan tetap, sehingga bantuan tidak disalurkan. Padahal, kondisi ekonomi mereka jauh dari kata stabil.
Lantas, bagaimana solusi jika Bansos tidak cair karena pekerjaan yang tidak sesuai ini? Langkah pertama dan utama adalah melakukan pembaruan data pada Kartu Keluarga.
Penerima bantuan diimbau untuk segera mendatangi kantor kecamatan setempat dan mengajukan perubahan status pekerjaan sesuai dengan kondisi riil saat ini.
Jika memang bekerja sebagai buruh harian lepas, maka status tersebutlah yang harus dicantumkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: