Besok Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid 2025, Simak Cara Mengajukan dan Persyaratannya
Kementerian Agama membuka pendaftaran bantuan masjid 2025 dan rintisan masjid ramah 2025 termasuk masjid ramah lingkungan mulai 8 Maret 2025.-Ilustrasi/AI-
Selain itu, konsep ini menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman dan keberpihakan pada kalangan duafa.
Pada tahun 2025, program ini tidak hanya akan meneruskan skema yang telah berjalan, tetapi juga semakin memperkuat dukungan terhadap pengelolaan masjid dan musala agar lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitarnya.
BACA JUGA: Puluhan Ayam Hilang Misterius, Warga Mangunreja Karungi Biang Keroknya
Secara terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan syarat mendapatkan bantuan masjid atau musala.
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi Pusaka atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Arsad melanjutkan pemohon bantuan harus dapat melengkapi beberapa dokumen pendukung:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: