Ya Ampun! Temuan Kosmetik Ilegal Meningkat 10 Kali Lipat, Ayo Siapa yang Pernah Pakai!
Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkapkan jumlah temuan kosmetik ilegal meningkat 10 kali lipat.-BPOM-
BACA JUGA: Ronaldinho Kembali! Legenda Sepak Bola Joget Samba di Iklan Terbaru Shopee
BPOM menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran ini.
Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, BPOM tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan mengoptimalkan pengawasan.
BPOM memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil akan selaras dengan perkembangan tren di media sosial serta kebutuhan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 709 sarana penjualan, sebanyak 340 sarana atau sekitar 48% dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh distributor (40%), diikuti oleh klinik kecantikan (25,59%), reseller (18,24%), badan usaha pemilik notifikasi kosmetik (5%), industri (4,71%), pemilik merek (3,53%) dan importir (2,94%).
BPOM menegaskan bahwa upaya pemberantasan kosmetik ilegal akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi intensifikasi pengawasan BPOM sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Dia menekankan bahwa edukasi terhadap konsumen sangat diperlukan mengingat masih banyak masyarakat yang lebih mengutamakan hasil instan tanpa memperhatikan aspek keamanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan bahwa pengawasan di sektor perdagangan terus diperketat bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk BPOM.
Dia mengimbau para pelaku usaha untuk berhenti melakukan praktik kecurangan karena pemerintah akan terus melakukan penindakan hukum secara tegas dan sistematis.
Melalui kesempatan ini, BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.
Konsumen diimbau untuk membeli produk hanya dari penjual resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: