Soal THR dan Gaji ke-13, Mendagri Perintahkan Tiap Kepala Daerah
Minggu 17-04-2022,10:20 WIB
Radartasik.com – Tiap kepala daerah agar secepatnya menyusun peraturan, baik Perwal (peraturan wali kota) atau Perbup (peraturan bupati). Ini menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
"Secepatnya menyusun
peraturan kepala daerah tentang pembayaran
THR dan
gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili
Mendagri Tito dalam konferensi pers daring dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
Penyusunan Perwal atau Perbup ini, menurutnya sesuai dengan
peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
“Sebagai wakil
pemerintah pusat, kami minta
pemerintah provinsi melakukan monitoring pada
pemerintah kabupaten atau kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian
THR dan
gaji ke-13,” jelasnya.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan
THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022. Kemudian, bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Apabila karena faktor-faktor tertentu
THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri,
THR bisa tetap dibayarkan sesudah Idulfitri,” tutup Sri Mulyani.
(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: