Calon Jamaah Haji Sudah Lunas di 2020 Tak Perlu Bayar Selisih
Kamis 14-04-2022,20:00 WIB
Radartasik.com - Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 tidak mewajibkan calon jemaah tertunda yang sudah melunasi di tahun 2020, menambah biaya selisih pelunasan Bipih lagi.
Pemerintah bersama
DPR telah menetapkan
Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.
Kenaikan Bipih 2022 yang ditetapkan
Pemerintah bersama
DPR ini sekira Rp 4, 6 juta dari Bipih tahun 2020. Sebelumnya Bipih sebesar Rp 35,2 juta.
Kendati begitu, bagi calon jemaah
haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.
“Ini meliputi
biaya penerbangan, sebagian
biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah. Serta
biaya hidup (living cost), dan
biaya visa,” ungkap
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pada tahun 2020,
Pemerintah dan
DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022,” katanya, mengutip Radar Banten Kamis 14 April 2022.
Gus Yaqut menegaskan, meskipun terdapat selisih, tidak dibebankan kepada jemaah
haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Ditambahkan Menang, terkait besaran dana
haji itu akan ditetapkan secara resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui
DPR.
(Disway.id)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: