Calon Jamaah Haji Sudah Lunas di 2020 Tak Perlu Bayar Selisih

Calon Jamaah Haji Sudah Lunas di 2020 Tak Perlu Bayar Selisih

Radartasik.com - Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 tidak mewajibkan calon jemaah tertunda yang sudah melunasi di tahun 2020, menambah biaya selisih pelunasan Bipih lagi.

Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. 

Kenaikan Bipih 2022 yang ditetapkan Pemerintah bersama DPR ini sekira Rp 4, 6 juta dari Bipih tahun 2020. Sebelumnya Bipih sebesar Rp 35,2 juta.

Kendati begitu, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah. Serta biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022,” katanya, mengutip Radar Banten Kamis 14 April 2022.

Gus Yaqut menegaskan, meskipun terdapat selisih, tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Ditambahkan Menang, terkait besaran dana haji itu akan ditetapkan secara resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR. (Disway.id)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: