Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Fitri 2 dan 3 Mei 2022

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Fitri 2 dan 3 Mei 2022

Radartasik.com, JAKARTA - Jika pada lebaran tahun sebelumnya pemerintah tidak memberlakukan cuti bersama khususnya bagi para PNS/ASN, maka pada lebaran tahun ini pemerintah telah memutuskan dan menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari. Yaitu pada 29 April 2022, dan pada 4,5, serta 6 Mei mendatang

Selain itu pemerintah juga telah menetapka  libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).

Adapun secara lebih rinci ketentuan menyangkut cuti bersama lebaran 2022 itu, lanjut Jokowi akan diatur melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi pun berharap masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman. Namun demikian mantan Gubernur itu mengingatkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai.

 “Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pesan Presiden Jokowi. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: