Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Idul Fitri 2 dan 3 Mei 2022
Radartasik.com, JAKARTA - Jika pada lebaran tahun sebelumnya pemerintah tidak memberlakukan cuti bersama khususnya bagi para PNS/ASN, maka pada lebaran tahun ini pemerintah telah memutuskan dan menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari. Yaitu pada 29 April 2022, dan pada 4,5, serta 6 Mei mendatang
Selain itu pemerintah juga telah menetapka libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama
Idulfitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden
Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa
Barat, Rabu (06/04/2022).
Adapun secara lebih rinci ketentuan menyangkut cuti bersama lebaran 2022 itu, lanjut Jokowi akan diatur melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi pun berharap masyarakat dapat menggunakan cuti bersama
tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai
tolan di kampung halaman. Namun demikian mantan Gubernur itu
mengingatkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan
mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai.
“Bersegaralah
melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol
kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di
tempat umum atau dalam kerumunan," pesan Presiden Jokowi. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: