Jaksa Bacakan Dakwaan, Habib Bahar Smith Melawan
Rabu 06-04-2022,06:30 WIB
”Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi yang mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan,” ujar Bahar dalam sidang dakwaan.
Bahar Smith didakwa jaksa menyebarkan berita bohong soal penyebab ditangkapnya Rizieq Shihab. Bahar, kata jaksa, menyebut Rizieq dihukum karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut jaksa, ucapan
Bahar Smith dalam ceramah bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Rizieq dihukum karena melanggar protokol kesehatan.
Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar
FPI. Jaksa menjelaskan isi ceramah
Bahar Smith menyebutkan enam laskar
FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar.
Padahal, fakta sebenarnya keenam laskar
FPI tersebut tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum. Maka, jaksa menilai isi ceramah merupakan hoaks atau berita bohong.
Sementara itu, kuasa hukum
Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta kepada hakim agar diberi waktu satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
”Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab dan juga tentang kaitan dengan KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka eksepsi kami tidak jauh seputar itu,” ucap Ichwan ditemui seusai sidang dakwaan.
Seusai persidangan,
Bahar Smith enggan berkomentar banyak. Dia pun berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi yang kondusif.
”Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasannya saya tidak memberitakan kebohongan,” ujar Bahar. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: