Komisi II Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Disanksi, Mendagri Menolak

Komisi II Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Disanksi, Mendagri Menolak

radartasik.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tentang Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode.

Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Junimart menyatakan para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi di Istora Senayan pada Selasa (29/3/202) lalu telah melakukan manuver politik.

”UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

”Bablas itu artinya. Mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Apdesi hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu. 

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan undang-undang.

”Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi undang-undang. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” kata Luqman.

Mendagri Menolak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai kepala desa yang menyerukan Presiden Jokowi 3 periode tidak melanggar undang-undang

Tito yang hadir pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menilai agenda tersebut bukan acara politik.

”Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya, ini bukan acara politik,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (5/3/2022). 

Pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut dia, tidak ada aturan kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. 

Dengan begitu, eks Kapolri itu menilai para kepala desa yang menyuarakan Jokowi 3 periode tidak bisa diberi sanksi seperti aparatur sipil negara (ASN). 

”Enggak ada larangan mereka di situ (UU 6/2014, red), kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang. Ada UU ASN,” ujar Tito.

Pria kelahiran Palembang itu mengaku tidak berwenang menegur Apdesi karena acara silatnas dinilai bukan agenda politik dan kampanye pemilu. (mcr9/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: