Komisi II Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Disanksi, Mendagri Menolak
Rabu 06-04-2022,03:30 WIB
Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Junimart menyatakan para perangkat
desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas)
Apdesi di Istora Senayan pada Selasa (29/3/202) lalu telah melakukan manuver politik.
”UU Pemerintahan
Desa sudah jelas mengatakan bahwa para
kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.
Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
”Bablas itu artinya. Mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan
Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR
Luqman Hakim menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk
Apdesi hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.
Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat
desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan
undang-undang.
”Satu, itu (perangkat
desa berpolitik, red) menyalahi
undang-undang. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” kata Luqman.
Tito yang hadir pada acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia (
APDESI) menilai agenda tersebut bukan acara politik.
”Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya, ini bukan acara politik,” kata Tito dalam rapat kerja bersama
Komisi II DPR RI, Selasa (5/3/2022).
Pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, lanjut dia, tidak ada aturan
kepala desa dan perangkat
desa tidak boleh berpolitik praktis.
Dengan begitu, eks Kapolri itu menilai para
kepala desa yang menyuarakan Jokowi
3 periode tidak bisa diberi sanksi seperti aparatur sipil negara (ASN).
”Enggak ada larangan mereka di situ (UU 6/2014, red), kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang. Ada UU ASN,” ujar Tito.
Pria kelahiran Palembang itu mengaku tidak berwenang menegur
Apdesi karena acara silatnas dinilai bukan agenda politik dan kampanye pemilu.
(mcr9/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: