Kasus Kapten Vincent: Peran Guru Dibeber Pengacara Pelapor

Kasus Kapten Vincent: Peran Guru Dibeber Pengacara Pelapor

radartasik.com, JAKARTA — YouTuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent mengajak korbannya agar bergabung di OxTrade sengaja mengunggah tautan yang terhubung dengan grup media sosial.

Dalam keterangan grup tersebut, Kapten Vincent tertulis sebagai owner atau pemilik. 

Prisky Riuzo Situru, kuasa hukum Federico Fandy, mengatakan ada 14 ribu member yang tergabung dalam grup trading milik Kapten Vincent itu.

Berdasar pengakuan korban, pemilik nama asli Vincent Raditya tersebut menjadi guru di grup. Dia mengajar dan mengedukasi cara bermain Oxtrade.

”Di sini sangat jelas bagaimana prosedur cara bermain, dan klien kami mengikuti ajaran-ajarannya,” ujar Prisky Riuzo Situru, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (2/4/2022). 

Dia menjelaskan ada pun yang dilakukan Kapten Vincent di grup tersebut mulai dari tutorial mendaftar, mendapatkan akun, dan cara bermain di aplikasi. 

Tertulis, selain Kapten Vincent dilarang memberikan signal dengan alasan apa pun untuk mengajar.

”Di grup ini mereka diajarkan untuk naik dan turunnya (keuntungan dan kerugian trading),” tambah Prisky. 

Vincent Raditya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan binary option dan pencucian uang oleh Federico Fandy ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Ada dugaan bahwa kasus menjerat Kapten Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. (mar10/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: