Waspada Oli Palsu, Polisi Berhasil Mengungkap Pemalsuan Oli Merek Terkenal Sejak 2017
Rabu 16-03-2022,06:00 WIB
Reporter:
usep saeffulloh|
Editor:
Radartasik.com, Masyarakat harus teliti menggunakan oli, karena polisi telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan oli palsu, bahkan beberapa diantaranya merek oli terkenal.
Polisi juga telah menangkap pelaku
pemalsuan oli tersebut. Inisialnya RP. Dia sejak 2017 hingga 2021 telah memalsukan oli.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes
Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisal RP terkait tindak pidana kasus dugaan
pemalsuan oli.
Menurut Gatot, RP melakukan dugaan
pemalsuan oli tersebut berawal dari tahun 2017 hingga 2021. RP pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku melakukan penjualan
oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” ujar
Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Gatot Repli Handoko mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pengledahan di dua tempat. Itu adalah, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Kemudian di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.
Gatot Repli Handoko mengungkapkan beberapa merek oli yang dipalsukan adalah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran. Pelaku menjual oli tersebut dengan lebih murah, yakni mulai dari Rp 20 ribu-Rp 30 ribu.
Gatot Repli Handoko menjelaskan, RP melakukan
pemalsuan oli dengan berbagai merek. Dalam aksinya RP mempunyai berbagai botol oli kosong berbagai merek. Kemudian ditempelkan stiker yang membuat oli tersebut seolah-olah baru.
“Kemudian botol kosong yang sudah di tempel stiker diisi dengan oli yang sudah berada di drum-drum berisi oli yang sudah tersedia di dalam pabrik atau gudang, setelah botol berstiker diisi oli kemudian di tutup dengan manual atau dengan mesin otomastis, setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan kedalan dus-dus sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan,” jelas
Gatot Repli Handoko.
Menurut
Gatot Repli Handoko, untuk membuat
oli palsu tersebut, pelaku membutuhkan bahan baku oli dalam satu minggu (lima hari kerja) sebanyak 18 ribu botol atau sebanyak 75 drum. Dalam satu pekan pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. (jp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: