Waspada Oli Palsu, Polisi Berhasil Mengungkap Pemalsuan Oli Merek Terkenal Sejak 2017

Waspada Oli Palsu, Polisi Berhasil Mengungkap Pemalsuan Oli Merek Terkenal Sejak 2017

Radartasik.com, Masyarakat harus teliti menggunakan oli, karena polisi telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan oli palsu, bahkan beberapa diantaranya merek oli terkenal.


Polisi juga telah menangkap pelaku pemalsuan oli tersebut. Inisialnya RP. Dia sejak 2017 hingga 2021 telah memalsukan oli.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisal RP terkait tindak pidana kasus dugaan pemalsuan oli.

Menurut Gatot, RP melakukan dugaan pemalsuan oli tersebut berawal dari tahun 2017 hingga 2021. RP pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021,” ujar Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Gatot Repli Handoko mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pengledahan di dua tempat. Itu adalah, pergudangan sentra industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara. 
Kemudian di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17, Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.

Gatot Repli Handoko mengungkapkan beberapa merek oli yang dipalsukan adalah Yamalube, Pertamina Enduro, Federal Oil, dan Pertamina Meditran. Pelaku menjual oli tersebut dengan lebih murah, yakni mulai dari Rp 20 ribu-Rp 30 ribu.

Gatot Repli Handoko menjelaskan, RP melakukan pemalsuan oli dengan berbagai merek. Dalam aksinya RP mempunyai berbagai botol oli kosong berbagai merek. Kemudian ditempelkan stiker yang membuat oli tersebut seolah-olah baru.

“Kemudian botol kosong yang sudah di tempel stiker diisi dengan oli yang sudah berada di drum-drum berisi oli yang sudah tersedia di dalam pabrik atau gudang, setelah botol berstiker diisi oli kemudian di tutup dengan manual atau dengan mesin otomastis, setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan kedalan dus-dus sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan,” jelas Gatot Repli Handoko.

Menurut Gatot Repli Handoko, untuk membuat oli palsu tersebut, pelaku membutuhkan bahan baku oli dalam satu minggu (lima hari kerja) sebanyak 18 ribu botol atau sebanyak 75 drum. Dalam satu pekan pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta.

“Dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp 75 juta,” ungkap Gatot Repli Handoko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. (jp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: