Pernikahan Beda Agama Tidak Dicatat di Disdukcapil dan KUA

Pernikahan Beda Agama Tidak Dicatat di Disdukcapil dan KUA

Radartasik.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH memberikan penjelasan mengenai pernikahan beda agama.

Menurut dia, pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). ”Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA), kata dia, pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama. ”Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan,” tegasnya.

Lalu Zudan mencontohkan pada agama nonmuslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama. ”Maka, akan ada dokumennya,” ucapnya.

Karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan. ”Surat pemberkatan dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK),” beber dia.

Zudan melanjutkan nantinya mempelai pengantin akan mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan. ”Akta nikah, KK baru, dan KTP baru,” tegas dia.

Selain tidak dicatatkan di Disducapil, pernikahan beda agama tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi.

Dia menerangkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi soal pernikahan beda agama yang viral di media sosial ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Hasilnya, kata dia, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

”Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3/2022).

”Kalau perempuan muslim menikah dengan pria berbeda agama maka tidak bisa dicatat penghulu KUA, kecuali keduanya sudah seagama,” tegas dia. (jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: