Wacana Pencabutan PPKM Jelang Ramadan Dapat Dukungan Pengurus NU dan Muhammadiyah di Surabaya
Sabtu 05-03-2022,07:00 WIB
Reporter:
usep saeffulloh|
Editor:
Radartasik.com, Di Kota Surabaya, dua organisasi masa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjelang Ramadan.
”Saya setuju tidak ada aturan
PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi situasi pandemi dengan arif dan bijaksana,” kata Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri seperti di Surabaya, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya anggota DPR Muhammad Sarmuji mengusulkan agar
PPKM jelang
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut.
Pertimbangannya pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa
Ramadan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar
PPKM.
Menurut Ahmad Muhibbin Zuhri, yang perlu ditangani secara bersama yakni kesehatan dan pemulihan ekonomi dampak pandemi.
Untuk yang pertama, capain vaksinasi khususnya di
Kota Surabaya sudah melampaui target nasional. Hal itu, ditopang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang semakin tinggi.
”Warga juga sudah terbiasa menghadapi situasi seperti ini. Jadi sudah familiar apa yang harus dilaksanakan,” ujar Ahmad Muhibbin Zuhri.
Untuk pemulihan ekonomi, menurut dia, diperlukan aturan yang tidak kaku khususnya menjelang
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Apalagi kebutuhan pokok masyarakat meningkat.
”Kalau itu diterapkan
PPKM bisa meningkatkan inflasi, daya beli masyarakat turun karena banyak pembatasan. Konsekuensi harga naik, sebaliknya pendapatan akan turun. Jadi itu situasi tidak ideal,” terang Ahmad Muhibbin Zuhri.
Saat ditanya apakah umat Islam khawatir adanya
PPKM saat Ramadan, Muhibbin mengatakan, sebetulnya tidak terlalu khawatir karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri. Tempat ibadah yang luas sampai sekarang salatnya masih berjarak.
”Kalau masker, rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jamaahnya,” tutur Ahmad Muhibbin Zuhri.
Apalagi, lanjut dia,
PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jamaah di tempat ibadah. ”Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A, B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus saja,” kata Ahmad Muhibbin Zuhri.
”Karena ini juga untuk memberikan keleluasaan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadan. Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes (protokol kesehatan),” papar Hamri Al Jauhari.
Menurut dia, prokes di kalangan masyarakat tetap harus dijalankan karena pandemi Covid-19 saat ini masih berlangsung.
”Prokes tetap jalan. Jadi belum bersih sama sekali. Untuk varian Omicron ini cepat menular tidak seperti Delta. Tidak terlalu berlebihan khawatirnya, jadi kayak flu. Tapi tetap diwaspadai,” ucap Hamri Al Jauhari.
Selain itu, lanjut dia, agar umat Islam bisa melaksanakan ibadah
Ramadan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir melanggar aturan
PPKM. ”Itu yang jadi pertimbangan,” ujar Hamri Al Jauhari.
(jp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: