Aset Milik ‘Crazy Rich’ Indra Kenz Segera Disita
Jumat 04-03-2022,22:00 WIB
Radartasik.com — Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko menuturkan, Bareskrim Polri tengah berproses melakukan penyitaan aset milik 'crazy rich' asal Medan tersebut. langkah tersebut sebagai upaya dalam pengembangan kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Gatot menuturkan, Bareskrim Polri telah berkirim surat dan bekerja sama dengan Badan Pertanahanan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengadilan terkait penyitaan aset.
“Sudah mengirimkan sudah ke BPN, kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3) dikutip dari JawaPos.com.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan untuk bisa menyita aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan,” ujar Whisnu.
Whisnu menuturkan jika izin dari pengadilan telah keluar, maka Bareskrim Polri bisa segera melakukan penyitaan aset-aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan yang dimiliki Indra Kenz.
“Tapi tunggu putusan saja, karena mau menyita rumah harus izin dulu ke pengadilan ya kan. Dikasih putusan penetapan baru kita sita,” katanya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan kepada Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: