Kamis 03-03-2022,01:00 WIB
Reporter:
agustiana|
Editor:
Mereka menggugat pimpinan
KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat dikonfirmasi, eks pegawai
KPK yang juga selaku penggugat, Hotman Tambunan membenarkan dirinya telah melakukan gugatan ke
PTUN Jakarta tersebut.
“Benar kita telah menggugat,” ujar Hotman kepada jawapos.com, Rabu (02/03/22).
Namun demikian, Hotman belum bisa menjelaskan secara detail mengenai tuntutan dari gugatan eks pegawai
KPK tersebut.
Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/
PTUN.JKT.
Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PTUN Jakarta, para pegawai
KPK tersebut meminta agar majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.
Adapun gugatan yang diajukan para pegawai
KPK tersebut:
Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai
KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai
KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keempat, menghukum para tergugat yakni pimpinan
KPK, Kepala BKN dan Presiden Jokowi untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.
Kelima, menghukum tergugat pertama yakni pimpinan
KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai
KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap. (jpg/fajar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News