Roy Suryo Dapat Dukungan Himpunan Advokat Hadapi Laporan GP Ansor

Roy Suryo Dapat Dukungan Himpunan Advokat Hadapi Laporan GP Ansor

Radartasikcom, JAKARTA — Sejak dilaporkan balik oleh Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah mengedit video pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pakar telematika Roy Suryo mendapat dukungan dari berbagai pihak . Salah satunya dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi).

Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap pernyataan Menag Yaqut yang dianggap mengundang polemik tersebut adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional. 

Pitra juga mengatakan ciutan Roy Suryo di twitter terkait video kontroversial Menag Yaqut yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut. 

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (28/02/2022). 

Pada sisi lain, Pitra menilai laporan balik yang dilakukan GP Ansor terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak masuk akal. Pasalnya, GP Ansor bukanlah korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo

"Meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standingnya, dikarenakan kasus pencemaran nama baik tidak boleh diwakili oleh siapa pun," kata Pitra.

Pitra mengungkapkan Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut dikarenakan terjadinya kegaduhan di media sosial. Dan pelaporan itu kepada polisi tersebut untuk membendung kegaduhan yang berkelanjutan. 

"Sebagai ahli ITE, Roy Suryo memberikan hasil kajian dan penelitiannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang supaya terciptanya kamtibmas di tengah-tengah masyarakat terkait viralnya video tersebut," kata Pitra. 

Seperti dikethaui sebelumnya LBH GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika Roy Suryop terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. 

Laporan itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: