Kasus Binomo, Pakar: Jika Ingin Kembali Harus Digugat Secara Perdata
Minggu 27-02-2022,09:20 WIB
Radartasik.com — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, kepolisian baru menjerat perbuatan Indra Kenz dalam kasus judi online ilegal. Hasil judi online tersebut dibelikan berbagai aset. Sedangkan para korban Binomo disarankan untuk melakukan gugatan perdata agar nilai kerugiannya bisa dikembalikan.
Akademisi Universitas Trisakti ini menyebutkan, pembuktian kasus pidana pencucian uang dinilai belum cukup untuk memulangkan kerugian korban aplikasi Binomo. Untuk itu para korban melakukan gugatan perdata agar nilai kerugiannya bisa dikembalikan.
Upaya tersebut juga dinilai bisa menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, yang diduga berasal dari judi online. Nantinya, dari putusan pengadilan itu diharapkan bisa ada ganti rugi dari penyitaan aset milik crazy rich asal Medan, bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz itu.
“Yang dijerat Polri itu tindakannya atau perbuatannya yang telah banyak merugikan orang lain. Bahkan dikualifikasi sebagai perjudian,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (26/2).
Disebutkan, Indra Kenz dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan hukum pencucian uang dilakukan untuk menyita aset Indra Kenz yang diduga berasal dari judi online Binomo. Sangkaan TPPU itu, belum cukup untuk memulangkan dan mengganti kerugian korban Binomo.
“Kerugiannya selain pembuktian bahwa perbuatan itu merugikan orang lain juga jika ingin kembali harus digugat secara perdata, dan meninta pengadilan untuk menyita seluruh hartanya untuk dibayarkan pada masyarakat yang dirugikan, dimana tuntutan ini harus dilakukan oleh masyarakat sendiri,” tegas Fickar.
Penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoaks investasi berkedok binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Penyidik berencana menelusuri aset milik Indra.
“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2) kemarin.
Kendati demikian belum ada aset yang disita penyidik. Sejauh ini barang bukti yang disita petugas baru sebatas rekening para korban, flashdisk berisi konten Youtube Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw, akun gmail milik Indra Kenz, akun Youtube milik Indra Kenz, dan satu buah handphone jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.
Indra disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam pidana hingga 20 tahun penjara. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: