GP Ansor Akan Laporkan Balik Roy Suryo
Jumat 25-02-2022,07:30 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya.
Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
Nah, saat ini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor berencana melaporkan balik
Roy Suryo ke polisi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut akan dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
”Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat
GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
Saat ini LBH Ansor tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
”Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Menurut Dendy, laporan
Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
”
Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.
Dendy mengatakan sikap
Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya menag sama sekali tidak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Kemudian, lanjut dia, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.
Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.
”Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia. (FIN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: