Soal Insiden Desa Wadas, Begini Kesimpulan Komnas HAM
Kamis 24-02-2022,19:10 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah selesai melakukan pemantauan dan penyelidikan atas insiden di Desa Wadas.
Pemantauan dan penyelidikan di
Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dilakukan dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2022.
Komnas HAM sudah menyimpulkan peristiwa penangkapan dan kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap warga
Desa Wadas yang menolak pembangunan tambang andesit pada Selasa, 8 Februari 2022.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat.
Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas.
Kesimpulan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers seperti dikutip dari fin.co.id pada Kamis (24/2/2022).
Anam mengatakan Komnas HAM juga menyimpulkan ada penggunaan kekuatan secara berlebihan alias
excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah pada peristiwa di
Desa Wadas.
”Yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” ucapnya.
Dalam peristiwa di
Desa Wadas, tambah dia, Komnas HAM menyimpulkan adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum saat penangkapan.
Juga jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan berlebihan aparat kepolisian.
”Masih terdapat pengabaian atau tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh kepolisian,” jelas Anam.
Anam pun membeberkan kesimpulan mengenai dampak peristiwa di
Desa Wadas. Masyarakat mengalami luka fisik dan trauma, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan kehadiran jajaran Polda Jateng adalah sebagai pendamping, fasilitator, serta dinamikator dalam kegiatan pengukuran lahan yang warga
Desa Wadas telah menerima maupun yang belum menerima dilakukannya pengukuran.
”Berjalannya waktu dalam kegiatan timbul suatu kontak antara 346 masyarakat yang telah menerima dengan 36 masyarakat yang belum menerima. Jadi, kami melakukan action dengan melindungi hak warga yang ingin agar tanahnya segera diukur agar tidak terjadi kontak gesekan,” jelas Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.
Dalam prosesnya kemudian diamankan sebanyak 65 orang yang dianggap sebagai provokator guna melindungi mereka dari kejaran kelompok yang pro.
Dipastikan Kapolda bahwa mereka yang saat ini diamankan di Mapolres Purworejo akan dilepas untuk berkumpul kembali ke masyarakat hari ini.
”Jadi tidak ada penangkapan, penahanan dan hari ini akan dikembalikan pada masyarakat,” tuturnya.
Dirinya pun menekankan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP dan berprinsip memfasilitasi kegiatan dalam proses pengukuran lahan tersebut.
”Insya Allah besok akan selesai kegiatan tersebut,” kata dia.
Diketahui, sekitar 70 petugas Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Selasa, 8 Februari 2022, berupaya mengukur luas tanah dan menghitung tanaman di area yang telah disepakati sebagian warga untuk menjadi lokasi tambang batu andesit.
Pengukuran mendapat pengawalan dari ratusan petugas gabungan seperti kepolisian, Satpol PP, dan TNI.
Namun, warga yang menolak kegiatan pengukuran itu protes dan terjadi kericuhan. Dalam video amatir yang beredar di media sosial, sejumlah polisi dinarasikan mengepung warga dan menangkap beberapa warga dari rumah penduduk. (FIN/lan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: