Hari Ini Azam Khan Diperiksa Bareskrim
Rabu 02-02-2022,01:00 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akan memeriksa Azam Khan sebagai saksi dugaan ujaran kebencian pada hari ini (Rabu, 2/2/2022).
”Iya benar (
Azam Khan diperiksa pada Rabu),” kata Damai Hari Lubis selaku koordinator Aktivis Aliansi Anak Bangsa (AAB) pada Selasa (1/2/2022).
Kasus
Azam Khan serupa dengan
Edy Mulyadi, yakni dugaan ujaran kebencian terkait pemindahan ibu kota negera (IKN) ke Kalimantan.
Azam Khan merupakan sosok yang sempat viral karena menyebut hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan.
Sebelumnya, Damai sebagai kuasa hukum
Azam Khan, sudah datang ke
Bareskrim. Azam seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022).
”Azam dengan sangat terpaksa tidak dapat penuhi panggilan oleh sebab terhalang kepentingan keluarga yang mendadak,” kata Damai, Jumat pekan lalu.
Azam lantas meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. ”Saudara
Azam Khan minta waktu pekan depan untuk bisa hadir memenuhi panggilan
Bareskrim Polri tepatnya Rabu, 2 Februari 2022,” terang dia.
Akankah
Azam Khan senasib dengan
Edy Mulyadi? Tunggu saja hari ini bagaimana pertimbangan subjektif dan objektif dari para penyidik di
Bareskrim Polri!
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, YouTuber
Edy Mulyadi langsung ditahan tim penyidik
Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai pukul 16.15 WIB.
Usai pemeriksaan, menurut dia, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian, penyidik memutuskan meningkatkan status
Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
Sekitar pukul 16.30, tambah dia, pemeriksaan Edy dilanjutkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WIB.
Kemudian, sambung dia, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap
Edy Mulyadi dengan alasan demi kepentingan penyidikan.
Brigjen Ramadhan mengatakan
Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Edi Mulyadi dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya,
Edy Mulyadi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Saat ini laporan tersebut diambil alih dan ditindaklanjuti
Bareskrim Polri.
(cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: