Hari Ini Azam Khan Diperiksa Bareskrim

Hari Ini Azam Khan Diperiksa Bareskrim

radartasik.com, JAKARTABareskrim Polri akan memeriksa Azam Khan sebagai saksi dugaan ujaran kebencian pada hari ini (Rabu, 2/2/2022).


”Iya benar (Azam Khan diperiksa pada Rabu),” kata Damai Hari Lubis selaku koordinator Aktivis Aliansi Anak Bangsa (AAB) pada Selasa (1/2/2022).

Kasus Azam Khan serupa dengan Edy Mulyadi, yakni dugaan ujaran kebencian terkait pemindahan ibu kota negera (IKN) ke Kalimantan.

Azam Khan merupakan sosok yang sempat viral karena menyebut hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan.

Sebelumnya, Damai sebagai kuasa hukum Azam Khan, sudah datang ke Bareskrim. Azam seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022).

”Azam dengan sangat terpaksa tidak dapat penuhi panggilan oleh sebab terhalang kepentingan keluarga yang mendadak,” kata Damai, Jumat pekan lalu.

Azam lantas meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. ”Saudara Azam Khan minta waktu pekan depan untuk bisa hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri tepatnya Rabu, 2 Februari 2022,” terang dia. 

Akankah Azam Khan senasib dengan Edy Mulyadi? Tunggu saja hari ini bagaimana pertimbangan subjektif dan objektif dari para penyidik di Bareskrim Polri!

Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, YouTuber Edy Mulyadi langsung ditahan tim penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai pukul 16.15 WIB.

Usai pemeriksaan, menurut dia, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian, penyidik memutuskan meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Sekitar pukul 16.30, tambah dia, pemeriksaan Edy dilanjutkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WIB.

Kemudian, sambung dia, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy Mulyadi dengan alasan demi kepentingan penyidikan.

Brigjen Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Edi Mulyadi dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Saat ini laporan tersebut diambil alih dan ditindaklanjuti Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: