Jenderal Dudung Dilaporkan ke Polisi Militer Gara-gara Sempat Sebut Tuhan Kita Bukan Orang Arab
Minggu 30-01-2022,12:00 WIB
Radartasik.co, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman akhirnya dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), terkait pernyataannya yang sempat menyebut 'Tuhan kita bukan orang Arab'.
Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama itu melaporkan
Jenderal Dudung Abdurrachman ke Pusat
Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI AD), Sabtu (29/01/2022).
Menurut Damai Hari Lubis, salah seorang anggota KUHAP APA, mereka yang mengetahui atau menyaksikan menduga kuat telah terjadi perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan Dudung Abdurachman.
Yakni seorang Perwira Tinggi yang berpangkat Jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD. Hal itu disampaikan Damai hari Lubis melalui keterangan tertulisnya.
“Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NKRI serta seyogyanya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru,” jelasnya.
“Namun pada kenyatannya,
Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” katanya lagi.
Oleh karenanya, dengan terpaksa mereka telah membuat pengaduan atau laporan terhadap
Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar, mereka buat lengkap dan sudah
dilaporkan ke Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat pada Jumat tanggal 28 Januari 2022.
Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Laporan itu dilakukan atas nama pelapor A. Syahrudin. Adapun
Jenderal Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu juga Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Damai Hari Lubis mengatakan laporan itu dilayangkan Koalisi Ulama pada 28 Januari kemarin dan diterima oleh Agus Prasetyo. Dalam berkas laporannya, pelapor menilai secara sadar terlapor
Jenderal Dudung menghina salah satu agama di NKRI, yaitu agama Islam.
Dimana terlapor mengatakan Tuhan sebagai orang yang bukan berasal dari Arab. Oleh karena Tuhan bukan lah orang sehingga tidak terikat pada suku, ras, tertentu.
Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menambahkan, selain mendesak pengusutan kasus
Jenderal Dudung, Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara ini juga mendesak agar kasus penembakan Km 50 di Tol Cikampek atau laskar FPI juga ditindak tegas hingga membongkar pelaku utama.
“Harapan kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujar kebencian, dan lain lain yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due proccess dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional,” ujarnya.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung di dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'Seram Naik Darah Saya Ini NKRI Bung!!'.
Video tersebut dipublikasikan pada 30 November 2021. Pelapor mempersoalkan pernyataan
Jenderal Dudung yang menyatakan:
“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa mas.. Kalau saya berdoa setelah shalat. Berdo'a saya si simpel, Ya Tuhan.. pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.. Saya pakai bahasa Indonesia'. (poj/zul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: