PA Setujui Tiga Pemohon Poligami, Begini Syaratnya

PA Setujui Tiga Pemohon Poligami, Begini Syaratnya

Radartasik.com — Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang menyetujui 100 persen terhadap pengajuan poligami oleh tiga pemohon. Jumlah pengajuan poligami tersebut memang tidak banyak, kebetulan tahun 2021 seluruh pihak yang mengajukan disetujui.

“Ada tiga pengajuan poligami pada 2021 dan sudah diputuskan. Semuanya disetujui majelis hakim. Kalau untuk awal 2022, sudah ada satu orang yang mengajukannya,” kata Ketua PA Kabupaten Batang Mursid di kantornya kepada radarsemarang.id, Kamis (27/1).
 
Keputusan untuk menerima atau tidak merupakan wewenang hakim. Mursid menjelaskan, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk pengajuan poligami. Pertama, pihak istri sakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajiban melayani suami. Lalu, terkait kemampuan pihak laki-laki dalam hal finansial disertai keterangan. Selanjutnya harus ada surat keterangan berjanji berlaku adil.

“Untuk syarat pertama itu maknanya luas. Tidak serta merta surat dokter, ada banyak faktor lain. Banyak pertimbangan lain juga,” ucapnya. 

Ia juga menambahkan, pada syarat pengajuan poligami harus menyantumkan harta gono gini istri pertama. Pengajuan poligami di Kabupaten Batang sendiri hingga saat ini baru untuk istri kedua. Belum ada pengajuan poligami untuk istri ketiga dan seterusnya. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: