Antisipasi Perbudakan, Pengawasan Industri Sawit Harus Diperketat

Antisipasi Perbudakan, Pengawasan Industri Sawit Harus Diperketat

Radartasik.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyesalkan dugaan perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Pihaknya juga menilai hal tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan. 

“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan. Tidak terbayang bahwa masih terdapat praktik perbudakan yang tidak manusiawi seperti ini, apalagi yang diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Usman Hamid dalam keterangannya dikutip dari jawapos.com, Jumat (28/1).

Usman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua orang yang terlibat diseret ke pengadilan. 

“Kasus ini juga harus memicu aparat berwenang untuk mengawasi lebih dekat industri perkebunan sawit yang rawan eksploitasi, baik terhadap pekerja, masyarakat adat, maupun lingkungan,” tegas Usman.

Dugaan kepemilikan kerangkeng manusia ini sebelumnya dibongkar oleh Migrant Care setelah mengadukannya ke Komnas HAM. Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.

Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban. “Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka. “Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” pungkas Anis. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: