58 Napi Kasus Narkoba dan Pembunuhan Masuk Nusakambanga

58 Napi Kasus Narkoba dan Pembunuhan Masuk Nusakambanga

Radartasik.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto menyatakan, 58 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mereka ditempatkan pada Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan.

''58 Narapidana ditempatkan di Lapas  High Risk Karanganyar, hal ini  didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan berdasarkan data masing-masing narapidana,” kata Tejo Harwanto dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Dia berujar, 58 napi kasus narkoba itu dipindahkan menggunakan dua unit bus pada Selasa (25/1) malam. Menurutnya, dari 58 narapidana tersebut, 55 orang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba. “Sedangkan 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk,” ucap Tejo.

Pemindahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba. Serta upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan.(jpg/try)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: