Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Berizin

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Tak Berizin

Radartasik.com — Kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dikabarkan merupakan tempat rehabilitasi. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh Migrant Care dari aparat Kepolisian.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengungkapkan, dugaan tempat rehabilitasi tersebut diharapkan tidak menyurutkan adanya perbudakan manusia yang dilakukan Bupati Langkat. Karena bukan menjadi alasan, untuk mempekerjakan orang secara sewenang-wenang.

“Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” kata Anis kepada JawaPos.com, Selasa (25/1).

Menurut Anis, rehabilitasi terhadap para pengguna obat-obatan terlarang mempunyai standar khusus. Terlebih dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.

Sementara Polri memastikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, tidak mengantongi izin sebagai tempat rehabilitasi.

“Bangunan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur Undang-undang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari jawapos.com di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Ramadhan menjelaskan, bangunan tersebut sudah lama didirikan. Kebanyakan orang yang direhabilitasi di lokasi tersebut diantar secara sukarela oleh pihak keluarga.

“Setelah ditelusuri bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat,” imbuhnya. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: