Riko Sunarko Dicopot dari Jabatan Kapolrestabes Medan

Riko Sunarko Dicopot dari Jabatan Kapolrestabes Medan

Radartasik.com, SUMATERA UTARAKapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi mencopot Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.

Pencopotan perwaira menengah dengan tiga melati di pundak ini sebagai buntut dari kasus dugaan suap Rp 300 juta dari Imayanti istri dari Jusuf alias Jus terduga bandar narkoba.

”Saya perlu sampaikan untuk pemeriksaan objektif, terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut,” ujar Panca dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jumat (21/1/2022) malam.

Kapolda menjelaskan pemberhentian Riko untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumut terkait kasus dugaan suap tersebut.

”Dan penarikan ini, agar pemeriksaan berjalan dengan objektif serta transparan dan independen terkait pengawasan dan perannya sebagai pimpinan Polrestabes Medan,” tuturnya seperti dikutip PojokSumut (Jawa Pos Group), Sabtu (22/1/2022).

Dengan penarikan Riko, Panca menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Medan. ”Penunjukan pelaksana tugas, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi,” sambung dia.

Kapolda mengungkapkan dari hasil investigasi tim gabung Propam Polda Sumut telah menemukan dugaan pelanggaran hukum dengan melakukan penggelapan uang Rp 650 juta milik Imayanti, narkoba dan suap Rp 300 juta.

Uang senilai Rp 300 juta itu bertujuan agar penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyidikan terhadap keterlibatan Imayanti dalam kasus bisnis haram suaminya.

Ketiga temuan pelanggaran itu, diduga dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora dan bersama lima mantan anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

Uang suap Rp 300 juta itu, jelas kapolda, sebagian digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik), kegiatan press rilis dan membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Seituan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kg di Mako Polrestabes Medan, 14 Juni 2022.

Panca juga menyinggung anggota Satnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan yang meminta maaf telah membawa nama Kapolrestabes dalam persidangannya.

”Bagi saya, saudara Ricardo harus menjelaskan dan memfaktakan. Karena apa yang disampaikan di pengadilan sebagai persidangan acara pidana adalah keterangan yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkap dia.

Panca memastikan proses pengungkapan kasus ini akan terus berjalan. ”Propam akan terus berjalan dengan didukung Propam Mabes Polri. Terkait dengan peran Kapolrestabes Medan selaku pemimpin yang harus menjadi pemimpin solutif,” tegasnya.

”Saya akan tetap tegas kepada siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai fakta perbuatannya. Tetapi saya akan lihat, dimana peran seseorang, apa yang dilakukan,” pungkas Panca. (jp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: