KPI: Arteria Dahlan Bisa Dipidanakan
radartasik.com - Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kejati Jabar dipecat karena menggunakan bahasa Sunda telah menyinggung RAS dan antar golongan.
Ulah politisi PDIP itu, kata dia, sudah masuk ke ranah pidana dan sudah layak dipolisikan.
“Kalau unsurnya menyinggung RAS dan antar golongan, dengan dasar kebencian bisa jadi (itu pidana),” kata Pitra saat dihubungi pojoksatu, Rabu (19/01/22).
Kendati demikian, lanjut Pitra, pihaknya belum punya rencana untuk membawa ulah Arteria itu ke ranah hukum.
Namun pihaknya tetap menunggu pengaduan dari orang Sunda yang tak terima dengan ulah Arteria
“Iya bisa jadi (kita akan laporkan ke polisi) kalau ada pengaduan orang Sunda ke kita,” ujarnya.
Sebelumnya, politisi PDIP Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang bicara bahasa Sunda saat rapat.
Namun tak disebutkan Kajati mana yang dimaksud.
Permintaan disampaikan Arteria kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/01/22)
Belakangan, nama Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang disebut-sebut sebagai sosok dimaksud Arteria Dahlan
“Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA (Jaksa Agung) ini luar biasa sayangnya, Pak,” kata Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejagung, Senin (17/01/22).
Menurut Arteria, seorang Kajati haruslah berbahasa Indonesia ketika rapat.
“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” pinta Arteria. (pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: