RUU IKN Dinilai Tergesa-Gesa: Wakil Ketua DPR Bilang Begini..
Selasa 18-01-2022,16:30 WIB
Reporter:
agustiana|
Editor:
radartasik.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai tergesa-gesa, dibantah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, pembahasan
RUU IKN di panitia khusus dilakukan dengan cara efisien, sehingga cepat dan lancar.
"Sebenarnya pembahasan
RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti
RUU TPKS seperti itu. (Pansus
RUU) selama masa reses tetap bekerja," kata Dasco, Selasa (18/01/22).
Pembahasan
RUU IKN, kata dia, dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.
Terkait catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di
Ibu Kota Negara, hal tersebut sudah dibahas dan hasilnya sudah diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja)
RUU IKN.
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Ibu Kota Negara (Pansus
RUU IKN)
DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari menyetujui
RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna
DPR RI.
"Apakah
RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," kata Ketua Pansus
RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.
Lalu seluruh anggota Pansus
RUU IKN menyetujui
RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.
Doli juga mengatakan pembahasan
RUU IKN dilakukan dengan konsentrasi tinggi karena keberadaan UU tersebut sangat dibutuhkan. (fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: