Pengacara Ferdinand: Hari Ini Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Ferdinand: Hari  Ini Ajukan Penangguhan Penahanan

Radartasik.com — Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia sebelumnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini rencana mengajukan. Tetapi saya sudah siapkan semua. Terlebih dahulu saya koordinasikan dengan beliau,” kata pengacara Ferdinand, Ronny Hutahaean saat dihubungi, Senin (17/1).

Permohonan penangguhan penahanan ini juga telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga Ferdinand. Namun, belum diketahui siapa penjamin yang akan diajukan. “Nanti kita sampaikan. Justru itu kami lagi rangkumkan semua, siapa yang menjadi penjamin karena beliau saya sampaikan semuanya hari ini,” jelas Ronny.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi, serta 21 saksi ahli. Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).

Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. “Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. (jpg)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: