Masuk Mal Wajib Vaksinasi Dosis Kedua

Masuk Mal Wajib Vaksinasi Dosis Kedua

Radartasik.com — Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja merespons langkah pemerintah yang akan memperketat aturan mobilitas masyarakat di tempat umum. Sejak awal Agustus 2021 hingga saat ini, pusat perbelanjaan sudah memberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Yang diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan adalah hanya yang sudah divaksinasi kecuali untuk kondisi tertentu yang terkait dengan kesehatan. Adapun perihal wajib vaksinasi kedua sampai dengan saat ini kami masih menunggu ketentuan ataupun peraturan resminya,” kata Alphonzus kepada JawaPos.com, Senin (17/1).

Sebelumnya, pemerintah sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron seperti pada saat Delta merebak beberapa waktu lalu. Sehingga pemerintah akan memperketat aturan mobilitas masyarakat di tempat umum. 

Seperti disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik.

Luhut mengaku, cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus seperti pengalaman masa lalu dimana telah menyentuh angka 1054 kasus per hari.

“Terakhir kita mencapai angka tersebut adalah pada 14 Oktober 2021 yang lalu. Dari data tersebut kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari kasus transmisi yang disebabkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri,” ucapnya.

Luhut memaparkan, pemerintah saat ini menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk membendung terjadinya keparahan yang lebih dalam akibat varian Omicron. Pemerintah akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: